Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sepakung
Logo Sepakung

Pemerintah Desa Sepakung

Jalan Kiai Semendi No 4A Sepakung Banyubiru 50664 Kab. Semarang

PROFIL PPID DESA SEPAKUNG

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tentang PPID

Pengertian PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Sepakung.

Dasar Hukum

PPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Visi PPID

Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat
  2. Membangun sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertib dan teratur
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

Tugas Pokok PPID

Fungsi PPID

  1. Pelaksana fungsi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  2. Pelaksana fungsi pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku
  3. Penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam penyampaian informasi
  4. Pengawas dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik

Hubungi Kami

Email: ppid@sepakung.desa.id

WhatsApp: +62 812-3456-7890

Jam Pelayanan: Senin - Kamis: 08.00 - 15.30 WIB | Jumat: 08.00 - 11.30 WIB

Kembali ke Beranda